eReadiness e-government di Kabupaten Maros

e-Government
e-Government
Website Kabupaten Maros

E-Government telah menjadi program prioritas oleh lembaga pemerintah, baik di pusat maupun daerah di seluruh dunia, tidak hanya dipandang sebagai proyek pemerintah yang harus diikuti dan menjadi trend di kalangan pemerintahan. Jika menilik definisi   dari   E-government (e-Gov) oleh Bank Dunia (World Bank) yang dimaknai sebagai suatu bentuk penggunaan teknologi informasi (seperti Wide Area Network, Internet dan mobile computing) oleh pemerintah untuk mentransformasikan hubungan dengan masyarakat,  dunia  bisnis  dan  pihak  yang  berkepentingan yang berarti bahwa pemanfaatan teknologi informasi tersebut dalam rangka untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Keuntungan yang diperoleh dari e-government bukan hanya sekedar menyediakan pelayanan online tetapi lebih luas daripada itu, karena kinerja sektor publik juga berkontribusi pada kemajuan ekonomi dan sosial suatu negara (Suaedi, 2010). Oleh karena itu dibutuhkan beragam faktor yang dapat mendukung kesuksesan pelaksanaan e-government di antaranya adalah desain dan pengembangan e-government, target pengguna, budaya, infrastruktur dan kesiapan masyarakat.

E-government telah diadopsi oleh pemerintah pusat dan daerah sejak tahun 2001 melalui Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2001 tentang Telematika (Telekomunikasi,   Media   dan   Informatika)   bahwa   aparat pemerintah harus menggunakan teknologi telematika untuk mendukung good governance  dan mempercepat  proses demokrasi. Hal ini bersesuaian dengan prinsip-prinsip paradigma baru new publik manajemen dan new public service  yang mengedepankan kualitas dan mutu pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Penegasan tentang urgensi e-government juga didukung dengan Instruksi Presiden RI No.3 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika  Nomor 126/M/KI/K/VI/2002 perihan Edaran Pendayagunaan Situs sebagai bentuk keseriusan pemerintah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi di dalam proses pemerintahan.

Kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pelaksanaan e-Government juga menjadi dasar hukum pemerintah Kabupaten Maros melaksanakan program e-Government. melalui Peraturan Bupati Maros Nomor 79 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan e-Government dan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12/2012, tentang unit Satuan Kerja Perangkat Daerah yang baru terbentuk pada akhir Tahun 2012 yaitu Kantor Komunikasi dan Informasi Kabupaten Maros sebagai SKPD tehnis yang manangani penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Peraturan hukum tersebut mempertegas perlunya pelaksanaan e-Government yang tepat sasaran melalui pengintegrasian suprastruktur, infrastruktur dan sistem informasi e-Gov.

Di Tahun Anggaran 2012 pembangunan  e-government mulai berjalan efektif sebagai badan publik yang menyediakan,  memberikan,  dan menerbitkan  informasi publik diharapkan dapat berjalan maksimal dengan dibangunnya website resmi pemerintah, www.maroskab.go.id.  Namun, di dalam perkembangannya,  penerapan e-government di Kabupaten Maros ini menghadapi berbagai kendala sehingga belum dapat berjalan secara  maksimal. Permasalahan tersebut justru menjadi faktor pendukung kesuksesan pelaksanaan e-government. Beberapa studi E-Readiness berfokus pada e-kesiapan badan usaha serta beberapa kerangka kerja yang diusulkan oleh organisasi dunia berfokus terutama pada lingkungan yang mendukung (CID, 2000; APEC, 2000; 2001; Economist, 2010; ITU, 2001), komponen kesiapan (e-readiness) (Nasser, Khairalla and Rashed, 2010)yang berfokus pada organisasi bisnis, konsumen dan lingkungan yang kondusif. Berdasarkan beberapa penelitian tersebut disimpulkan bahwa perlu ada kesiapan pemerintah dalam rangka pelaksanaan e-government.

Berdasarkan  identifikasi berbagai permasalahan  tersebut serta mengingat pentingnya penerapan e-Government   di dalam pelayanan publik, maka perlu ada penelitian tentang kesiapan pemeritnah dalam penerapan e-government di Kabupaten  Maros.  Untuk  mengetahui bagaimana  penerapan  e-Government  yang telah dilakukan di Kabupaten Maros berkaitan dengan 5 aspek penting mulai daripendanaan, kebijakan, keterampilan dan kesiapan user, infrastruktur dan juga termasuk tingkat kepercayaan masyarakat, di mana hal tersebut memerlukan pengamatan serta pengkajian yang lebih lanjut. baca artikle cara mempercepat internet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *