Meraba-raba konsep Merdeka Belajar

Beberapa tahun terakhir, kualitas pendidikan telah berubah secara signifikan. Jika, sebelumnya, tujuan utama pendidikan adalah memberikan siswa dengan pasti jenis pengetahuan yang mereka harapkan untuk diterapkan nanti, universitas saat ini fokus terutama pada ‘keterampilan hidup’. Hal ini masuk dalam ranah keterampilan abad 21.

Tujuan guru adalah untuk mengajar siswa untuk memperoleh pengetahuan dengan diri mereka sendiri dan bekerja dengan cara yang memungkinkan mereka untuk menghasilkan ide-ide baru. Menghasilkan ide-ide baru adalah prinsip utama masyarakat modern. Oleh karena itu dibutuhkan tenaga guru profesional yang berkompeten secara budaya, berbakat, inovatif dan kreatif, terampil dan pemikir kritis. Teknologi baru memberi peluang untuk mendorong kritis berpikir. Tantangan terbesar yang dihadapi dunia pendidikan di Indonesia abad 21 berkisar pada kualitas guru. Untuk memenuhi tantangan ini, pemerintah berupaya melaksanakan beberapa strategi yang mengarah kepada peningkatan kompetensi guru telah dilakukan.

Proses pendidikan dan latihan hingga kebijakan tentang sertifikasi guru merupakan salah satu bentuk usaha pemerintah untuk memenuhi kebutuhan kualifikasi guru yang kompoten dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Tantangan yang dihadapi pendidikan dan pengembangan kualifikasi guru di Indonesia sangat besar dimasa datang. Dari sekian banyak tantangan tersebut, sedikit banyak berasal dari pengaruh perkembangan teknologi dan informasi, kebutuhan masyarakat terhadap kuaitas out put pendidikan, serta sulitnya menemukan strategi yang tepat untuk mengupgrade kompotensi profesionalisme guru dalam pembelajaran. Kebanyakan guru masih memiliki akses terbatas pada peningkatan keterampilan mengajar, peningkatan kualitas pembelajaran, peningkatan keterampilan dalam menggunakan media dan sumber belajara, termasuk keterampilna dan skill guru dalam memanfaatkan media ICT dalam pembelajaran.

Selain itu, guru masih sangat terbatas dalam melibatkan diri pada kegiatan ilmiah dan akademik, dan keterbatasan dalam organisasi yang dapat membantu mereka meningkatkan kompotensinya. Untuk memenuhi tantangan ini, kebijakan Menteri pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim tentang program Merdeka Belajar tidak secara sfesifik menjadi alternatif untuk memecahkan masalah kompotensi profesional guru. Sementara realitas empiris membuktikan bahwa lemahnya kualitas pembelajaran ditentukan oleh keterampilan guru dalam pembelajaran. Program merdeka belajar lebih fokus pada waktu yang tersita lebih banyak bagi guru dalam menyiapkan rencana pembelajaran secara administratif sehingga guru tidak fokus pada pembelajaran yang diampunya serta usaha meningkatkan keterampilannya. Proses ini, bayak menyita waktu guru, sehingga lupa meningkatkan kompotensi dan lupa tujuan pelaksanaan pembelajarannya.

Program “Merdeka Belajar” yang digagas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berhubungan dengan (a) Ujian Berstandar Nasional (USBN), (b) Ujian Nasional (UN), (c) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan (d) Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi. Dalam rapat Paripurna ke-8 di Senayan pada hari Rabu, 22 Januari 2020, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Satu di antara 50 RUU yang dijadikan prioritas adalah RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). RUU ini semula merupakan usulan Komisi X DPR, namun kemudian menjadi usulan pemerintah. Empat perubahan di atas tentu digagas demi menunjang “kemerdekaan belajar”. Perubahan terhadap ujian (USBN dan UN) dilakukan demi memperbaiki mutu lulusan, sekaligus memerdekakan siswa dari berbagai aktivitas belajar yang tak perlu dilakukan.

Perombakan RPP yang dibuat guru dilakukan untuk efisiensi dan memerdekakan guru dari segala administrasi pembelajaran yang tidak benar-benar diperlukan. Dan, perubahan pada PPDB Zonasi dilakukan agar penerimaan siswa di sekolah-sekolah bisa dilaksanakan lebih fleksibel. Hasil utama dari Rencana ini adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pengembangan guru secara berurutan untuk meningkatkan kualitas guru dan pengajaran. Selama ini kebijakan tentang peningkatan kualifikasi kompotensi guru dilaksanakan dalam bentuk diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru melalaui KKG dan MGMP, dengan harapan akan dapat meningkatkan keterampilan guru dalam mengajar. Akan tetapi aktivitas ini sepertinya tidak membuahkan hasil yang memadai.

Program Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan juga tidak menjadi pendorong kuat untuk memenuhi prasyarat kompotensi Guru. PKB lebih menjadi sebuah jalan bagi guru dalam memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan, bukan menjadi jalan untuk meningkatkan kompotensi pribadi, sosial dan kompotensi profesionalnya. Sementara program merdeka belajar menghendaki guru lebih terampil dan inovatif dalam merancang pembelajaran aktif bagi siswa agar tercipta kemandirian dalam belajar sebagai salah satu ciri dari pembelajaran abad 21

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *