Pemberdayaan Masyarakat dalam Penegakan dan Perlindungan Konsumen

Pemberdayaan Masyarakat dalam Penegakan dan Perlindungan Konsumen

Dalam rangka untuk merealisasikan tujuan dari pelaksanaan reformasi di Indonesia, maka salah satu aspek penting yang dijadikan sebagai tolak ukur keberhasilan pelaksanaan pembangunan adalah kemampuan pemerintah dalam merealisasikan peran hukum  dalam masyarakat, sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum dalam menjalankan aktifitasnya. Berbagai kasus yang muncul ditengah-tengah masyarakat. Pemberian rasa keadilan, adanya kepastian hukum dyang dirasakan oleh masyarakat Indonesia dalam dua dasawarsa terakhir, sangat jauh dari apa yang diharapkan.  Hukum terkesan hanyalah milik individu tertentu dan bahkan terkesan hanya untuk keleompok-kelompok tertentu saja. Terlebih-lebih jika terjadi peristiwa hukum, penguasa lebih dominan menjadi pihak yang menelantarkan hak-hak warganegaranya.

Kondisi tersebut diatas kemudan mengakibatkan masyarakat secara umum tidak lagi percaya terhadap hukum, karena selama ini hukum hanya menjadi alat untuk menindas bagi penguasa atau kelompok tertentu saja. Rakyat hanya menjadi tumbal dari seluruh rangkaian pelanggaran hukum yang terjadi. Realitas terseut kemudian memperlihatkan bahwa penegakan hukum di Indonesia hanyalkah sebatas utopia belaka.

Beberapa faktor yang disinyalir menjadi penyebab hal tersebut adalah karena aparat penegak hukum yang tidak mengakkan hukum sebagaimna mestinya, serta kesadaran masyarakat tentang hukum itu sendiri yang masih sangat kurang, sementara disis lain perangkat hukum yang tidak memadai. Perkembangan  dan perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat yang sangat cepat tidak diikuti oleh penyiapan dan pembuatan perangkat hukum, sehingga dalam kauss dan peristiwa tertentu, kita tidak memiliki aturan hukum yang jelas untuk mengaturnya. Misalnya saja, tentang Ciber Law, atau Ciber Crime, dimana pemerintah belum memiliki perangkat hukum yang jelas yang mengatur pelanggaran hukum dalam bidang Ciber, internet, dan sebagainya.

Penegakan dan Perlindungan Konsumen

Namun dalam kenyataannya, masih banyak kalangan dan pakar hukum serta beberapa kalangan LSM yang bergerak dibidang perlindungan dan advokasi konsumen sangat meragukan kemampuan substansial UUPK ini dalam memberikan perlindungan bagi konsumen secara proporsional dan seimbang antar para pelaku usaha, pemerintah dengan posisi sebagai konsumen.

Zaim Saidi [ kompas, 8-4-1999] dari Public Interest Research and Advocacy Center [PIRAC] mengemukakan bahwa UUPK masih memiliki kelemahan yang sangat mendasar dalam memberikan perlindungan kepada konsumen. Kelemahan itu antara lain adalah Pemerintah masih memiliki pengaruh dan campur tangan dalam persoalan penyelesaian sengketa konsumen dan peran serta LSM yang bergerak dibidang perlindungan konsumen dalam memberikan masukan perumusan undang-undang tidak banyak mendapat perhatian dari pihak pemerintah maupun DPR. Bahkan beberapa ketentuan yang ada dalam UUPK menunjukkan adanya indikasi yang kuat dari Pemerintah yang masih berpihak pada pelaku usaha [AZ. Nasution, Kompas 21-9-1999].

Praktisi perlindungan konsumen dan pakar hukum memandang optimis dengan diberlakukannya UUPK terutama dalam upaya penegakan hak-hak konsumen yang selama ini belum diatur secara khusus dalam suatu perundang-undangan. Walaupun beberapa pihak yang concern pada perlindungan konsumen masih melihat adanya beberapa kelemahan, terutama dalam hal penegakan hukum dan pemberdayaan konsumen dalam menumbuhkembangkan sikap kritis konsumen.

Perihal pemberdayaan konsumen, Zohra Andi Baso [YLK Makassar] mengemukakan bahwa perlunya pengembangan pemberdayaan masyarakat khususnya dalam meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masayarakat konsumen, termasuk pelaku usaha dan aparat penegak hukum. Hal ini dilakukan untuk menyamakan persepsi tentang pentingnya perlindungan konsumen dan penegakan hak-hak konsumen.

Upaya-upaya pemberdayan konsumen yang telah dilaksanakan oleh YLKI Makassar [penelitian,2000],  antara lain :

  1. Menyebarluaskan berbagai informasi melalui media cetak, selebaran, etiket dan media elektronik terutama tentang kedudukan dan hak-hak dasar konsumen;
  2. Menyelenggarakan sosialisasi UUPK melalui media seminar, sarasehan;
  3. Menyelenggarakan penyuluhan untuk lebih mempercepat pemahaman masyarakat akan pentingnya hak-hak konsumen dalam upaya perlindungan konsumen;
  4. Melakasanakan advokasi pengaduan konsumen, terutama pemberdayaan yang sifatnya kasuistis ini lebih mendekati pencapaian sasaran.

Upaya pemberdayaan tersebut yang telah dilakukan oleh YLKI Makassar mengalami beberapa kendala, antara lain :

  1. Penyebarluasan informasi tidak memenuhi target karena sumber pembiayaan yang sangat minim;
  2. Dukungan dari Pemerintah sangat minim termasuk dari Pemerintah Daerah.

Selain itu, pihak instansi yang terkait dengan UUPK, seperti Departemen Perindustrian dan Perdagangan dan instansi lainnya belum melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat memberdayakan masyarakat dalam perlindungan konsumen.

Secara makro, pemberdayaan masyarakat dalam penegakan dan perlindungan konsumen mengalami kendala yang cukup signifikan, yaitu : pertama, tersendatnya peraturan turunan yang mengatur lebih detil dan lebih teknis dari UUPK. Kedua, belum efektifnya kelembagaan fungsional perlindunagn konsumen yang ternyata cenderung masih didominasi pertimbangan politik. Ketiga, masih rendahnya kesadaran konsumen ddalam memperhatikan dan menegakkan hak-haknya.

Menyimak beberapa kendala pemberdayaan masyarakat  dalam penegakan perlindungan konsumen kiranya perlu diambil langkah-langkah strategis, yaitu :

Pertama, lebih memberdayakan peran Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dibidang perlindunagn konsumen yang pada gilirannya berpeluang berperan lebih aktif dalam pemberdayaan masyarakat, selain itu dapat memberikan dorongan yang signifikan terhadap Pemerintah untuk menegakkan perlindungan konsumen.

Kedua, Melakukan pembelajaran konsumen yang dilakukan secara bersama-sama antara konsumen dan pemerintah. Upaya ini menjadi tanggungjawab bersama, karena selama ini terkesan Pemerintah lepas tangan dan memberikan pendidikan konsumen kepada LSM

Terlepas dari upaya diatas, yang tidak kalah pentingya adalah keseriusan dan komitmen [political guts] semua pihak untuk mendudukkan hak konsumen pada proporsinya sehingga pemberdayaan masyarakat dalam perlindungan hukum dapat diwujudkan.

Mencermati pelaksanaan pemberdayaan konsumen, maka terdapat beberapa fokus perhatian yang menjadi landasan pentingnya pemberdayaan konsumen, yaitu :

  1. Pemberdayaan konsumen dilakukan untuk meningkatkan sikap kritis konsumen;
  2. Pemberdayaan konsumen untuk menumbuhkembangkan tingkat pengetahuan hukum konsumen;
  3. Pemberdayaan konsumen untuk menempatkan posisi yang seimbang antara pelaku usaha dengan konsumen.

Penutup

Upaya pemberdayaan masyarakat dalam penegakan dan perlindungan konsumen telah diupayakan oleh LSM-LSM walaupun masih menemui beberapa kendala baik secara internal maupun secara eksternal. Disamping itu, beberapa instansi pemerintah yang berkompeten dalam pemberdayaan konsumen dan pelaksanaan UUPK belum berfungsi sebagaimana yang diharapkan.

Berdasarkan kesimpulan dan pembahasan diatas, disarankan kepada Pemerintah agar mengambil langkah-langkah strategis dan konstruktif dalam merumuskan dan mewujudkan penegakan dan perlindungan konsumen sebagai upaya pemberdayaan masyarakay dan terciptanya iklim yang kondusif dalam perekonomian di Indonesia.

 

PUSTAKA

Ahmadi Miru, 2000 : “Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia “, Disertasi , Surabaya, UNAIR.

Agnes Toar, 1989 : “Tanggung Jawab Produk dan Sejarahnya Perkembangannya di Beberapa Negara”, Makalah, Ujungpandang.

Gasfar Ganggas, 1993.: “ Tanggungjawab Produk dalam Era Industrialisasi dan Pengaturannya di Indoensia.

Gunawan Wijaya & Ahmad Yani, 2001 : “Hukum tentang Perlindungan Konsumen”, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama.

Mariam Darus Badrulzaman, 1980: “ Perlindungan terhadap Konsumen dilihat dari sudut Perjanjian Baku”, Jakarta, BPHN.

Nurhayati Abbas., 1995. “Hukum Perlindungan Konsumen dan Beberapa Aspeknya”, Makalah.

Tini Hadad, 1997 : “Perlindungan dan Hak Konsumen” Jakarta, YLKI

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Zaim Saidi, 2001 : “Mencari Keadilan”, Jakarta, PIRAC & PEG

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *