Benarkah menghukum peserta didik melanggar HAM

Benarkah menghukum peserta didik melanggar HAMMasalah ini paling sering muncu dalam beberapa dekade terakhir ini. Anak didik dapat melaporkan seorang guru jika dianggap tindakan guru merugikan dirinya. Hal ini yang perlu dipahami secara baik, bahwa apapun bentuk hukuman guru sebagai konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukannya di lingkungan sekolah masih dalam tahapan pendidikan dan pembelajaran. Kondisi ini berbeda jika di masyarakat, bahwa hukuman tidak menjurus pada aspek pendidikan secara menyeluruh akan tetapi menjadi sebuah konsekuensi berat bagi kehidupan seserang yang dalam bahasa lazim disebut sebagai efek jera atas perbuatan yang dilakukannya.

Hal ini sebenanrnya terkait dengan moral. Masalah moral menurut Kohlberg mencakup situasi yang menganjurkan seseorang untuk  membuat suatu keputusan moral. Cara manusia menanggapi  masalah moral tergantung pada tingkat perkembangan moral mereka. Dengan demikian dalam lingkungan sekolah, guru masih dalam kategori membantu siswa atau peserta didik untuk menanggapi masalah moral sesuai dengan tingkat perkembangan moral mereka. Pada jenjang pendidikan Dasar di SD dan SMP dimana anak berada pada umur 6-13 tahun tahapan moral anak berada bada tahap etika prakonvensional dan konvensional. Tahapan ini anak masih berada pada Tahap orientasi hukuman dan kepatuhan, di mana moral anak menentukan  kebutuhan  prilaku  berdasarkan tingkat hukuman akibat keburukan tersebut dan prilaku baik  dihubungkan dengan penghindaran dari hukuman. Anak SD diberikan aturan dan sangsi agar mereka dapat menciptakan perilaku baik karena takut hukuman dan menghindari perilaku buruk agar memperoleh pujian. Jika dalam prosesnya terjadi pelanggaran maka hukuman dijadikan dasar bagi anak agar tidak melakukannya kembali. Jika aturan tersebut tidak memuat hukuman, maka efek dari kepatuhan tidak akan tercipta. Anak pada usia ini berada pada tahapan orientasi hukum dan peraturan, dimana anak dan remaja memiliki sikap pasti terhadap wewenang dan aturan serta hukum harus ditaati oleh semua orang.

Jika anak tidak dipandu maka dapat dipastikan Tahap prinsip etika universal, tidak dapat diciptakannya di mana keputusan mengenai prilaku-prilaku sosial didasarkan atas prinsip-prinsip moral pribadi yang bersumber dari hukum universal yang selaras dengan kebaikan umum dan kepentingan orang lain. Selain itu pada tahapan ini keyakinan terhadap  moral pribadi dan nilai-nilai tetap melekat, meskipun sewaktu-waktu berlawanan dengan hukum yang dibuat  untuk mengekalkan aturan sosial. Disinilaih pentingnya latihan agar anak dapat dapat berhasil jika berada pada tahap yang lebih tinggi.

Bagaimana mungkin anak akan mampu memiliki karakter yang baik, jika semua proses tersebut dimentahkan oleh sikap dan perilaku orang tua yang secara berlebihan melindungi anak dengan otoritasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *