Diklat Teknis Subtantif Publikasi Ilmiah Bagi Guru Madrasah

Sinjai. Pebruari, 2019. Kali ini saya bersama Pak Wanhar seorang Widyaiswara Senior di balai Diklat Keagamaan Makassar sedang mengajar pada Diklat Teknis Fungsional Publikasi Ilmiah di Kabupaten Sinjai yang dimulai tanggal 22 – 27 Pebruari 2019. Pelaksanaan Diklat teknis subtantif Publikasi ilmiah guru kali ini diikuti 40 orang peserta yang berasal dari Guru dan Kepala Madrasah yang berstatus CPNS dengan Golongan serendah-rendahnya Golongan III/d yang membutuhkan Publikasi Ilmiah dalam proses pengusulan kenaikan pangkat. selain karena kebutuhan tersbeut, pelaksanaan Diklat ini merupakan bagian dari program PKB bagi Guru.

Diklat ini dilaksankaan oleh Balai diklat Keagamaan Makassar untuk dapat memacu dan mendorong kualifikasi kompotensi profesionalisme guru dalam bentuk peningkatan kemampuan dalam melakukan publikasi ilmiah. Diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesionalan guru dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertermuan ilmiah atau kegiatan bersama yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesianalan guru

Berdasar Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bergradasi, dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.

Dasar pertimbangan Diklat ini karena  ada kecenderungan bahwa prosentase guru yang melakukan publikasi ilmiah masih sangat terbatas. Semetara dalam panduan PKB disebutkan bahwa

  1. Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya.
  2. Memotivasi guru agar memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
  3. Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan bangga kepada penyandang profesi guru

Berdasarkan Permenpan bahwa Pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan salah satu dari unsur utama yang kegiatannya dapat diberikan angka kredit. PKB guru terdiri dari dua bagian penting yaitu:

  1. Pengembangan diri adalah upaya-upaya yang dilakukan guru untuk meningkatkan profesionalismenya agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan IPTEKS. Kegiatan pengembangan diri terdiri dari diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru untuk meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru.
  2. Publikasi ilmiah adalah karya tulis yang telah dipublikasikan kepada masyarakat dalam bentuk buku, jurnal, modul/diktat, dan sejenisnya yang memenuhi kriteria ilmiah sebagai bentuk kontribusi guru terhadap pengembangan dunia pendidikan

Antusias peserta dihari pertama sangat tinggi, karena mereka merasakan bahwa selama ini yan gmenjadi hambatan terbesar mereka dalam mengusulkan DUPAK untuk kenaikan pangkat adalah maslah publikasi ilmiah. Menurut pengakuan peserta bahwa pengiriman publikasi ilmiah slalu medapat penolakan atau tidak dihitung sebgai sebuah karya ilmiah yang telah dipublikasikan. Sehingga peserta berharap melalui Diklat Teknis ini mereka dapat memperoleh tambahan informasi tentang mekanisme dan tatasara pembuatan karya ilmiah untuk dapa tmemperoleh penilaian dari tim Penilai DUPAK.

Mellaui diklat ini, paling tidak guru sudah dapat memperoleh angka kredit dari program penengembangan keprofesionalan berkelanjutan yaitu memenuhi  aspek pengembagan diri melalui Diklat dan aspek publikasi Ilmiah, jika guru selepas mengikuti kegiatan PKB dapat melakukan publikasi ilmiah baik dalam bentuk artikel ilmiah yang dierbitkan dalam jurnal, melakukan kegiatan prasaran ilmiah pada seminar dengan membuat makalah ilmiah atau menyusun buku ajar dan buku umum sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

 

Semoga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *